Lompat ke isi

Pengusaha

Dari Aad Wiki bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ↑ https://pajak.go.id/id/pengusaha-kena-pajak#:~:text=Pengusaha%20adalah%20orang%20pribadi%20atau,termasuk%20mengekspor%20jasa%2C%20atau%20memanfaatkan